Definisi
Perilaku Menyimpang
Penyimpangan sosial atau perilaku menyimpang,
sadar atau tidak sadar pernah kita alami atau kita lakukan. Penyimpangan sosial
dapat terjadi dimanapun dan dilakukan oleh siapapun. Sejauh mana penyimpangan
itu terjadi, besar atau kecil, dalam skala luas atau sempit tentu akan
berakibat terganggunya keseimbangan kehidupan dalam masyarakat.
Suatu perilaku
dianggap menyimpang apabila tidak sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma
sosial yang berlaku dalam masyarakat atau dengan kata lain penyimpangan (deviation) adalah
segala macam pola perilaku yang tidak berhasil menyesuaikan diri (conformity)terhadap
kehendak masyarakat.
Bagaimana,
apakah Anda dapat memahami? Atau belum, marilah kita pelajari beberapa definisi
para ahli, untuk memperjelas pengertian penyimpangan sosial.
Definisi-definisi penyimpangan sosial:
Definisi-definisi penyimpangan sosial:
a.James W. Van
Der Zanden:
Penyimpangan perilaku merupakan perilaku yang oleh sejumlah besar orang dianggap sebagai hal yang tercela dan diluar batas toleransi.
Penyimpangan perilaku merupakan perilaku yang oleh sejumlah besar orang dianggap sebagai hal yang tercela dan diluar batas toleransi.
b.Robert M. Z.
Lawang:
Perilaku menyimpang adalah semua tindakan yang menyimpang dari norma yang berlaku dalam sistem sosial dan menimbulkan usaha dari mereka yang berwenang dalam sistem itu untuk memperbaiki perilaku menyimpang.
Perilaku menyimpang adalah semua tindakan yang menyimpang dari norma yang berlaku dalam sistem sosial dan menimbulkan usaha dari mereka yang berwenang dalam sistem itu untuk memperbaiki perilaku menyimpang.
Perilaku Menyimpang Terdiri dari
beberapa bagian :
1.
Pergaulan Bebas Secara hukum agama
Secara
hukum negara
Secara
hukum adat
Secara
sosial
2. Tauran Antar Pelajar / mahasiswa
3. Pembunuhan
4. Narkoba
5. Kemiskinan
6. Perjudian
7. Perceraian Keluarga
1 . Pergaulan
Bebas
Pada umumnya masyarakat lebih
cendrung mengejar kesenangan dunia saja, padahal masih ada kesenangan yang
tiada akhirnya yakni di surga. Tapi mereka tidak mempedulikan hal itu, yang
paling parah mereka malah meniggalkan amalan-amalan mereka demi kesenagan
mereka. Terutama anak remaja sekarang yang suka mencoba sesuatu yang baru dan
mereka senang melakukannya tanpa memperhatikan dampaknya.
Anak remaja sekarang mengenal istilah pergaulan
bebas, mereka mengartikan pergaulan bebas kalau kita bisa melakukan perbuatan
yang tanpa batas. Padahal tidak demikian, arti yang sesungguhnya kita hanya
disarankan berteman dengan siapa saja dan apabila teman kita itu kelakuannya
menyimpan jangan kita tiru itulah arti yang sebenarnya.
Arti pergaulan bebas adalah salah satu kebutuhan
hidup dari makhluk manusia sebab manusia adalah makhluk sosial yang dalam
kesehariaanya membutuhkan orang lain, dan hubungan antar manusia dibina melalui
suatu pergaulan.
Arti lain pergaulan bebas adalah salah satu bentuk
prilaku menyimpang yang mana “bebas” yang dimaksud adalah melewati batas
norma-norma. Jadi dapat disimpulkan dari pengertian diatas pergaulan bebas
adalah prilaku manusia yang menyimpang yang melanggar norma-norma agama dan
tidak ada batasannya.
◊
Menurut Hukum Agama Tentang Pergaulan Bebas :
Tidak
bisa dipungkiri, tingginya angka penderita HIV/AIDS dan kehamilan tak
dikehendaki di kalangan remaja sejatinya diakibatkan oleh maraknya pergaulan
bebas. Menurut Komisi
Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN), bila tahun-tahun sebelumnya penyebab utama
HIV/AIDS adalah narkoba suntik, sekarang ini telah bergeser ke perilaku seks
bebas dengan proporsi sekitar 55 persen. Padahal, diketahui bahwa pelaku
seks bebas sebagiannya adalah remaja (muda-mudi). Survey yang pernah
dilakukan menyebutkan separuh gadis di Jabodetabek tak perawan lagi.
Sedangkan di Surabaya, remaja perempuan lajang yang kegadisannya sudah hilang
mencapai 54 persen, di Medan 52 persen, Bandung 47 persen, dan Yogyakarta 37
persen (BKKN. go. id , 2010).
Kondisi tersebut
tentu sangat memprihatinkan. Namun, haruslah dipahami bahwa bencana yang
menimpa remaja di negeri ini bukanlah tanpa sebab manusia. Sebab Allah
SWT berfirman dalam Surat Ar Ruum yang artinya:
“Telah nampak
kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusi,
supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka,
agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”. (TQS. Ar Ruum [30]
Berdasarkan
petunjuk ayat di atas, pergaulan bebas yang terjadi di kalangan remaja tentu
akan menimbulkan kerusakan bagi masyarakat -karena melanggar aturan Allah
SWT. Dan kini, terbuktilah hal tersebut dari tingginya angka HIV/AIDS dan
angka kematian ibu dan janin akibat aborsi dan penyakit menular tersebut.
Dengan demikian, nyatalah apa yang seharusnya menjadi fokus bagi penyelesaian
persoalan ini, yaitu mencegah pergaulan (seks) bebas di kalangan muda-mudi.
◊ Menurut Hukum Yang Berlaku
Yang
kedua, norma hukum di Indonesia yang mengatur tentang pelarangan tentang
pelarangan seks bebas adalah UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografidan KUHP
pasal 284. Walaupun pada kenyataannya perangkat hukum tersebut masih rapuh
karena belum bisa menindak tegas para pelaku seks bebas. Pelaku seks bebas
tidak bisa disebut melanggar UU Pornografi bila perbuatan itu tidak dimaksudkan
untuk konsumsi masyarakat. Juga tidak bisa dikategorikan zina menurut KUHP,
karena zina menurut KUHP merupakan delik aduan, jadi mereka baru bisa dikatakan
berzina bila ada yang mengadukan.
◊ Menurut Hukum Adat Di Indonesia
Menurut hukum adat kesalahan
kesopanan ialah semua kesalahan yang mengenai tata tertib tingkah laku sopan
santun seseorang didalam pergaulannya dengan anggota kerabat dan masyarakat.
Misalnya seseorang pemuda tidak menghormati orang tua, wanita duduk dengan
aurat setengah terbuka, meludah didepan orang tua dan sebagainya, kesemuanya
itu merupakan kesalahan kesopanan.
Kesalahan kesusilaan ialah semua kesalahan yang menyangkut watak budi pekerti pribadi seseorang yang bernilai buruk dan perbuatannya menggangu keseimbangan masyarakat. Misalnya melakukan perbuatan maksiat, berzina, berjudi, minum-minuman keras dan lain sebgaianya, kesemuanya itu merupakan perbuatan asusila.
Hukum pidana barat yang bersumber dari kebudayaan “ pergaulan bebas” sebagimana tercantum didalam KUHPidana mengenai kejahatan Kesusilaan (Pas. 289-303) dan pelanggaran kesusilaan (Pas. 532-547) sedikit sekali mengatur tentang kesalahan kesusilaan dan kesopanan. Misalnya perbuatan zina yang dilakukan remaja yang belum menikah, ada kemungkinan tidak bisa dituntut berdasarkan Pas. 284 KUHPidana, oleh karena pasal tersebut hanya mengatur tentang zina yang dilakukan oleh para pihak atau salah satu pihak yang sudah kawin.
Kesalahan kesusilaan ialah semua kesalahan yang menyangkut watak budi pekerti pribadi seseorang yang bernilai buruk dan perbuatannya menggangu keseimbangan masyarakat. Misalnya melakukan perbuatan maksiat, berzina, berjudi, minum-minuman keras dan lain sebgaianya, kesemuanya itu merupakan perbuatan asusila.
Hukum pidana barat yang bersumber dari kebudayaan “ pergaulan bebas” sebagimana tercantum didalam KUHPidana mengenai kejahatan Kesusilaan (Pas. 289-303) dan pelanggaran kesusilaan (Pas. 532-547) sedikit sekali mengatur tentang kesalahan kesusilaan dan kesopanan. Misalnya perbuatan zina yang dilakukan remaja yang belum menikah, ada kemungkinan tidak bisa dituntut berdasarkan Pas. 284 KUHPidana, oleh karena pasal tersebut hanya mengatur tentang zina yang dilakukan oleh para pihak atau salah satu pihak yang sudah kawin.
◊ Menurut Hukum Sosial
Menurut hukum sosial , pergaulan
bebas adalah tindakan perilaku menyimpang yang tidak hanya terjadi dikalangan
remaja saja namun banyak juga yang terjadi pada anggota dewan . Biasanya para
pelaku pergaulan bebas ini apabila perbuatannya diketahui oleh masyarakat
sekitar , maka pelaku tersebut akan dikucilkan dari pergaulan , dipandang sebelah mata dan juga selalu
direndahkan harga dirinya .
2. Tauran Antar Pelajar / mahasiswa
Tawuran antar pelajar adalah
pertemuan antara dua atau lebih kelompok yang sama-sama kurangberpendidikan
mampu menimbulkan perkelahian diantara mereka ditempat umum sehinggaorang lain
yang tidak bersalah banyak menjadi korban. Tawuran antar pelajar ini termasuk
kedalam jenis penyimpangan kolektif (group deviaton) dimana pelajar yang
berlaku dalammasyarakatsehingga menimbulkan keresahan, ketidak amanan, ketidak
nyamanan serta tindak kriminalitas lainnya. Tawuran antar pelajar dapat
dihasilkan dari adanya pergaulan ataupertemanan sekelompok orang yang
menimbulkan solidaritas antar anggotanya sehingga mautidak mau terkadang harus
ikut tindak kenakalantersebut. Padahal mereka pun sadar bahwadengan mereka ikut
serta dalamtawuran antar pelajar tersebut akan merugikan dirinya sendiri
danmasyarakat,namun ironisnya mereka menganggap itu semua sebagai cara mereka untuk mempertahankan
kelompok atau sekolah mereka masing-masing.Pengaruh Buruk Dari Orang Tua,
Tingkah Laku kriminal dan TindakanAsusila.Pengaruhburuk dari orang tua dapat
juga menjadi faktor penyebabterjadinya tawuran antar pelajar.Sebagai contohnya
ketika terjadi percekcokan antara ayah dan ibunya, dan terlebih sang
ayahselalumelakukan tindakan asusila seperti memukul istrinya dan tanpa
disadarisang anak melihatkejadian tersebut sehingga sang anak cenderung
inginmempraktekan apa yang terjadi pada orangtuanya. Disini kembali lagi pada
prinsip awal bahwa baik buruknya seorang anak dipengaruhiolehsikap dan tingkah
laku orang tuanya.Lingkungan sekolah yang tidak menguntungkan bisa berupa
bangunansekolah yang tidak memenuhi persyaratan, tanpa halaman bermain yang
cukupluas, tanpa ruangan olah raga,minimnya fasilitas ruang belajar, jumlah
murid didalam kelas yang terlalu padat, ventilasi dansanitasi udara yang buruk
dan lainsebagainya.Seorang remaja yang tinggal dilingkungan rumah yang tidak
baik akan menjadikanremaja tersebut ikut menjadi tidak baik. Kekerasan yang
sering remaja lihat akan membentuk pola kekerasan dipikiran para remaja.
Hal ini membuat remaja bereaksi anarkis.
◊ menurut agama
Tawuran Pelajar, itulah yang akhir-akhir ini kian
gencar diberitakan. Pada tahun ini tawuran pelajar tak hanya melahirkan kontak
fisik semata, bahkan buntut dari tawuran antar sekolah itu telah membuat banyak
nyawa para pelajar di negeri ini terbuang sia-sia. Banyak spekulasi bahwa
fenomena tawuran pelajar ini menjadi bukti dari kegagalan sistem pendidikan.
Mendengar hal itu, menteri agama Suryadharma Ali segera angkat bicara. Ia
mengusulkan agar adanya penambahan jam pelajaran agama di
sekolah.
Suryadharma berpendapat bahwa pelajaran
agam dibutuhkan untu memberikan pendidikan tata nilai dan moral kepada para
siswa. Perilaku negatif dari para siswa diharap untuk dapat berkurang. Hal
senada juga disampaikan para anggota DPR di komisi X yang membidangi agama,
mereka juga mendukung ide penambahan pendidikan agama di sekolah yang
diharapkan bisa mengurangi tawuran.
Penambahan jam pelajaran agama di sekolah sebaiknya
menekankan pada pembentukan karakter pribadi serta membuat sistem
mentoring agama di sekolah, dalam hal ini diperlukan sistem
pelajaran agama dengan bimbingan dari kakak-kaka kelas maupun alumni yang akan
menyibukkan siswa dengan hal-hal positif, baik itu di sekolah maupun diluar
sekolah. Penambahan jam pelajaran agama itu bukan merupakan suatu upaya
pemecahan yang bertujuan untuk menggampangkan masalah, mengingat pelajaran
agama itu sangat penting untuk memperbaiki moral dan karakter siswa.
Perlu di ingat jika penambahan jam
pelajaran agama itu hanya bersifat normatif dan tidak bisa menjadi solusi yang
efektif untuk mengurangi adanya tindak tawuran, tiap sekolah seharusnya
memberikan ruang bimbingan dan pembinaan akhlak secara khusus
untuk para siswa yang dilakukan secara rutin, bertahap dan
berkesinambungan.
◊ Secara Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak pasal 3 menyebutkan bahwa, "Perlindungan anak bertujuan
untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang,
dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi
terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan
sejahtera."
Tawuran merupakan ekspresi kekerasan yang dapat mengancam keselamatan dan nyawa anak. UU mengatur tentang kewajiban dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan perlindungan anak, bahwa "negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban serta bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak" (pasal 20). Pasal 26 ayat 1 menyebutkan bahwa "Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk: (a) mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak; (b) menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; dan (c) mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak."
Ketentuan ini dijelaskan dalam pasal 13 bahwa, pertama, setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan dari: (a) diskriminasi; (b) eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual; (c) penelantaran; (d) kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan; (e) ketidakadilan; dan (f) perlakuan salah lainnya.
Kedua, orang tua, wali, atau pengasuh anak, melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.
UUPA memiliki ketentuan yang sangat jelas dan tegas tentang kewajiban dan tanggung jawab orang tua. Tawuran pelajar merupakan bentuk ketidakmampuan orang tua menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya. Anak tidak mendapatkan pengasuhan yang baik sehingga menjadi telantar. Pemenuhan kebutuhan anak tidak hanya sebatas menyediakan kebutuhan fisik, tetapi juga kebutuhan psikis.
Ketika orang tua tidak mampu memberi perhatian, kasih sayang, dan cinta dengan sepenuh hati kepada anak-anaknya sehingga mereka terjerumus ke pergaulan yang membahayakan pertumbuhan dan perkembangan anak, maka hal ini dapat dimasukkan dalam kategori bentuk penelantaran secara psikis.
Penelantaran oleh orang tua dalam ketentuan UU Perlindungan Anak dapat diancam dengan pidana sebagaimana disebutkan dalam pasal 77 bahwa, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan: ayat b penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental maupun sosial, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak seratus juta rupiah."
Proses hukum terkait dengan tawuran pelajar, selama ini, baru sebatas pada tindakan terhadap anak dan belum menyentuh pada tanggung jawab orang tua yang secara tegas dan jelas diatur dalam UU Perlindungan Anak. Penelantaran yang dilakukan oleh orang tua ini seharusnya diproses secara hukum oleh kepolisian untuk memberi efek jera kepada orang tua. Kepolisian dapat menggunakan pasal 77 tersebut dengan ancaman lima tahun penjara atau denda seratus juta rupiah.
Tawuran merupakan ekspresi kekerasan yang dapat mengancam keselamatan dan nyawa anak. UU mengatur tentang kewajiban dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan perlindungan anak, bahwa "negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban serta bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak" (pasal 20). Pasal 26 ayat 1 menyebutkan bahwa "Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk: (a) mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak; (b) menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; dan (c) mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak."
Ketentuan ini dijelaskan dalam pasal 13 bahwa, pertama, setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan dari: (a) diskriminasi; (b) eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual; (c) penelantaran; (d) kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan; (e) ketidakadilan; dan (f) perlakuan salah lainnya.
Kedua, orang tua, wali, atau pengasuh anak, melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.
UUPA memiliki ketentuan yang sangat jelas dan tegas tentang kewajiban dan tanggung jawab orang tua. Tawuran pelajar merupakan bentuk ketidakmampuan orang tua menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya. Anak tidak mendapatkan pengasuhan yang baik sehingga menjadi telantar. Pemenuhan kebutuhan anak tidak hanya sebatas menyediakan kebutuhan fisik, tetapi juga kebutuhan psikis.
Ketika orang tua tidak mampu memberi perhatian, kasih sayang, dan cinta dengan sepenuh hati kepada anak-anaknya sehingga mereka terjerumus ke pergaulan yang membahayakan pertumbuhan dan perkembangan anak, maka hal ini dapat dimasukkan dalam kategori bentuk penelantaran secara psikis.
Penelantaran oleh orang tua dalam ketentuan UU Perlindungan Anak dapat diancam dengan pidana sebagaimana disebutkan dalam pasal 77 bahwa, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan: ayat b penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental maupun sosial, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak seratus juta rupiah."
Proses hukum terkait dengan tawuran pelajar, selama ini, baru sebatas pada tindakan terhadap anak dan belum menyentuh pada tanggung jawab orang tua yang secara tegas dan jelas diatur dalam UU Perlindungan Anak. Penelantaran yang dilakukan oleh orang tua ini seharusnya diproses secara hukum oleh kepolisian untuk memberi efek jera kepada orang tua. Kepolisian dapat menggunakan pasal 77 tersebut dengan ancaman lima tahun penjara atau denda seratus juta rupiah.
◊ secara sosial
Secara sosial pelajar yang tauran akan
mendapatkan lebelling yang sangat buruk dari masyarakat sekitar . Selain itu
biasanya sekolah dimana tempat siswa tersebut belajar akan tercoreng nama
baiknya hal tersebut dikarenakan , masyarakat terbiasa melihat dan menilai
sesuatu dari apa yang mereka lihat saja .
◊secara adat istiadat
Secara adat istiadat yang ada di
Indonesia tauran juga sangat dilarang keras , hal itu dikarenakan di Indonesia
adatnya sangat ketimuran yang sangat melarang adanya kekerasan , biasanya di
beberapa daerah pelajar yang terlibat tauran akan diasingkan dari lingkungan
sekitarnya .
3. Pembunuhan
Pembunuhan adalah suatu perilaku yang mengakibatkan
hilangnya nyawa seseorang
pelaku pembunuhan biasanya akan
mendapatkan 3 sangsi
1. Sangsi dari hukum yang berlaku
1. Sangsi dari hukum yang berlaku
2. sangsi sosial yang berupa lebeling dan dikucilkan
3. Sangsi agama yang berupa dosa
◊secara agama
Surat al maidah ayat 32
Artinya:
Oleh karena itu Kami tetapkan
(suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang
manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena
membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.
Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia
telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang
kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang
jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui
batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi. (5: 32)
Sebelumnya telah diceritakan
mengenai peristiwa yang terjadi pada anak-anak Adam as. Dengan
demikian kita mengerti bahwa Qabil yang terbakar oleh api
dengki da hasud-nya tega membunuh
Habil saudaranya. Berkat petunjuk seekor burung gagak,
Qabil menguburkan saudaranya Habil dan akhirnya menyesali
perbuatannya itu. Allah Swt dalam ayat ini
mengatakan, "Setelah peristiwa ini, Kami telah menetapkan suatu
hukum bahwa membunuh seorang manusia, sama dengan membunuh seluruh
manusia. Karena menyelamatkan kehidupan seorang manusia, sama dengan
menyelamatkan seluruh manusia dari kehancuran dan
malapetaka." Karena itu, al-Quran dalam ayat ini
menyinggung sebuah prinsip sosial dan
menegaskan, sebuah masyarakat bagaikan sebuah tubuh.
Sedangkan individu-individu masyarakat merupakan anggota tubuh
tersebu. Apabila sebuah anggota tubuh sakit, maka anggota tubuh yang
lainnya pun ikut merasakan sakit pula.
Begitu juga bila seseorang berani mencemari tangannya
dengan darah orang yang tak berdosa, maka pada hakikatnya dia telah siap untuk
membunuh manusia-manusia lain yang tak berdosa. Karena dia adalah pembunuh,
maka sudah pasti berbeda dengan orang-orang yang tak berdosa. Dari segi sistim
penciptaan manusia, terbunuhnya Habil telah menyebabkan hancurnya generasi
besar suatu masyarakat, yang bakal tampil dan lahir di dunia ini.
Poin yang sangat menarik dimana al-Quran memberikan perhatian penuh
terhadap perlindungan jiwa manusia dan menganggap
membunuh seorang manusia, sama dengan membunuh sebuah masyarakat.
Sekalipun demikian, ternyata membunuh manusia dalam
Islam diperbolehkan dalam dua hal; pertama, seorang
pembunuh yang harus menjalani hukum qishash yakni dibunuh, dan yang kedua
mengenai seseorang yang telah melakukan fasad, kejahatan dan kejelekan besar
di dunia. Sekalipun orang itu bisa saja tidak dibunuh,
tetapi undang-undang Islam mewajibkan dia membayar tebusan uang, dalam jumlah
yang telah ditetapkan. Demikianlah peraturan dan undang-undang semacam ini
ditetapkan dalam Islam, dalam rangka menjaga ketentraman hidup masyarakat luas.
Dalam riwayat-riwayat Islam disebutkan bahwa salah
satu contoh dan manifestasi dari dibunuh atau dibiarkan hidup orang-orang
tersebut ialah perbuatan menyesatkan atau memberi petunjuk kepada mereka.
Barangsiapa yang menyebabkan orang lain tersesat, maka seakan-akan ia telah
menyesatkan pula masyarakat luas. Sebaliknya barangsiapa yang memberi petunjuk
kepada seseorang, maka seakan ia telah memberi petunjuk kepada masyarakat untuk
menuju hidup sejahtera. Akhir ayat tersebut menyinggung adanya kebiasaan
kelompok Bani Israil yang
melanggar undang-undang dan mengatakan, justru
karena masalah itulah sebagian Kami mengutus para nabi itu, sehingga
Kami dapat menyampaikan kebenaran ke dalam
telinga mereka. Namun mereka malah keluar menentang dan melakukan
pelanggaran terhadap undang-undang Ilahi.
◊secara hukum
Dalam Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terdapat beberapa ketentuan yang mengatur
tentang pembunuhan, yaitu yang tercantum dalam pasal-pasal: 338 (pembunuhan
biasa) dengan ancaman pidana setinggi-tingginya 15 tahun penjara, 339
(pembunuhan dengan pemberatan/yang dikualifisir) dengan ancaman pidana
setinggi-tingginya 5 tahun penjara, 340 (pembunuhan berencana) dengan ancaman
pidana setinggi-tingginya pidana mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara,
341 (pembunuhan bayi/anak biasa) dengan ancaman pidana setinggi-tingginya 7
tahun penjara, 342 (pembunuhan bayi berencana) dengan ancaman pidana
setinggi-tingginya 9 tahun penjara, 343 (untuk mengancam orang lain/selain ibu
yang terlibat pembunuhan bayi) dengan ancaman pidana setinggi-tingginya sama
dengan 338 atau 340, 344 (euthanasia) dengan ancaman pidana setinggi-tingginya
12 tahun penjara, 345 (mendorong orang lain bunuh diri) dengan ancaman pidana
setinggi-tingginya 4 tahun penjara, 346-349 (aborsi) dengan ancaman pidana
setinggi-tingginya (antara 4 - 12 tahun) penjara, 351 ayat 3 (penganiayaan biasa
yang mengakibatkan matinya orang) dengan ancaman pidana setinggi-tingginya 7
tahun penjara, 353 ayat 3 (penganiayaan berencana yang mengakibatkan matinya
orang) dengan ancaman pidana setinggi-tingginya 9 tahun penjara, 354 ayat 2
(penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana
setinggi-tingginya 10 tahun penjara, 355 ayat 2 (penganiayaan berat berencana
yang mengakibatkan matinya orang) dengan ancaman pidana setinggi-tingginya 15
tahun penjara, 359 (karena kelalaiannya mengakibatkan matinya orang) dengan
ancaman pidana setinggi-tingginya 5 tahun penjara atau satu tahun kurungan .
◊ secara sosial
Secara sosial
orang yang melakukan pembunuhan maka selain mendapatkan hukum berupa penjara ,
dia akan mendapatkan cap ( labelling ) dari masyarakat sekitarnya . dia akan
dijauhi , diasingkan dan juga dihindari , dan jika memerlukan bantuan dia akan
sangat sulit menemukan orang yang mau membantunya .
◊secara adat istiadat
Secara adat istiadat yang ada di
indonesia , seseorang apabila dia terdapat melakukan sebuah tindak pembunuhan
maka , dia secara otomatis akan diasingkan dari seluruh keluarga , masyarakat
dan semua kerabatnya . Hal tersebut disebabkan dia telah dianggap kehilangan
moral dan telah mencoreng nama baik keluarga besarnya.
4. Narkoba
Narkoba adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi
seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam
tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena,
dan lain sebagainya.
Narkoba dapat digolongkan menjadi 3 (tiga) golongan, yaitu :
1. Narkotika - untuk menurunkan kesadaran atau rasa.
2. Psikotropika - mempengaruhi psikis dari pengaruh selektif susunan syaraf pusat otak
3. Obat atau zat berbahaya
2. Psikotropika - mempengaruhi psikis dari pengaruh selektif susunan syaraf pusat otak
3. Obat atau zat berbahaya
Dari segi efek dan dampak yang ditimbulkan pada para pemakai
narkoba dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) golongan / jenis :
1. Upper
Upper adalah jenis narkoba yang membuat si pemakai menjadi aktif seperti sabu-sabu, ekstasi dan amfetamin.
2. Downer
Downer adalah golongan narkoba yang dapat membuat orang yang memakai jenis narkoba itu jadi tenang dengan sifatnya yang menenangkan / sedatif seperti obat tidur (hipnotik) dan obat anti rasa cemas.
3. Halusinogen
Halusinogen adalah napza yang beracun karena lebih menonjol sifat racunnya dibandingkan dengan kegunaan medis.
Upper adalah jenis narkoba yang membuat si pemakai menjadi aktif seperti sabu-sabu, ekstasi dan amfetamin.
2. Downer
Downer adalah golongan narkoba yang dapat membuat orang yang memakai jenis narkoba itu jadi tenang dengan sifatnya yang menenangkan / sedatif seperti obat tidur (hipnotik) dan obat anti rasa cemas.
3. Halusinogen
Halusinogen adalah napza yang beracun karena lebih menonjol sifat racunnya dibandingkan dengan kegunaan medis.
◊ secara agama
Terdapat perbedaan pendapat di
kalangan ulama dalam hal mendefinisikan miras (khamer), sebagai berikut:
a. Imam Abu Hanifah
Menurut al Imam Abu Hanifah, khamer (miras) adalah : “Minuman keras yang memabukkan yang berasal dari perasaan anggur saja”. Sedangkan yang terbuat dari selain anggur, dinamakan nabidz. Oleh karena itu bagi peminumnya (nabidz) tidak dikenakan hukuman had.
Menurut al Imam Abu Hanifah, khamer (miras) adalah : “Minuman keras yang memabukkan yang berasal dari perasaan anggur saja”. Sedangkan yang terbuat dari selain anggur, dinamakan nabidz. Oleh karena itu bagi peminumnya (nabidz) tidak dikenakan hukuman had.
b. Jumhur ulama’ (Syafi’i, Maliki,
dan Ahmad)
Menurut mereka Khamer adalah:”Nama (sebutan) dari setiap minuman yang memabukkan “. Oleh karenanya dari apapun minuman itu dibuat, asalkan memabukkan, maka minuman tersebut layak dinamakan khamer. Bagi peminumnya dikenakan hukuman had.
Menurut mereka Khamer adalah:”Nama (sebutan) dari setiap minuman yang memabukkan “. Oleh karenanya dari apapun minuman itu dibuat, asalkan memabukkan, maka minuman tersebut layak dinamakan khamer. Bagi peminumnya dikenakan hukuman had.
c. Untuk memperoleh definisi yang
kongkrit, dan sesuai dengan pendapat ulama Syafi’iyah sebagai panutan mayoritas
masyarakat hukum di Indonesia, diadakan penggabungan kedua definisi di atas.
Sehingga khamer didefinisikan sebagai:” Zat cair atau zat padat yang berasal
dari zat cair yang disajikan untuk minuman, yang apabila diminum akan
memabukkan”.
2. Dari definisi di atas (definisi
miras), menunjukkan bahwa menurut pandangan Hukum Islam, narkoba bukanlah miras
(khamer). Hanya saja pada narkoba terdapat illat yang sama dengan khamer. Illat
tersebut adalah sifat iskar (memabukkan). Oleh karena itu bagi pelaku
penyalahgunaan narkoba tidak dikenakan hukuman had, melainkan dikenakan hukuman
dengan jalan qiyas terhadap miras. Yaitu:
a. Apabila penyidikannya
menunjukkan illat yang lebih rendah (ringan) dari pada khamer, maka yang
dipakai adalah qiyas adwan. Dalam arti derajat hukuman pidananya harus di bawah
hukuman had.
b. Apabila penyidikanya menunjukkan
illat yang sama dengan khamer, maka yang dipakai adalah qiyas musawi. Dalam
arti derajat hukumanya dipersamakan dengan hukuman had. Akan tetapi apabila
penyidikanya menunjukkan lebih berat dari pada khamer, maka yang dipakai adalah
qiyas aulawi. Artinya , derajat hukumanya lebih berat dari hukuman had.
Sedangkan muatan berat-ringanya (berat) hukuman sepenuhnya menjadi wewenang
hakim.
◊ secara hukum
Istilah
Narkotika yang di kenal di Indonesia berasal dari bahasa Inggris “
Narcotics” yang berarti obat bius ,yang sama artinya dengan kata “
Narcosis” dalam bahasa Yunani yang berarti menidurkan atau membiuskan .
Pengertian
Narkoba pada umumnya adalah suatu zat yang dapat menimbulkan perubahan perasaan
,suasana pengamatan/ penglihatan karena zat tersebut mempengaruhi susunan
syaraf pusat
Pengolongan
Narkotika menurut Undang – Undang RI No .22/1997 tentang Narkotika , ialah :
-
golongan I
a. Tanaman
Papaver Sonmiferum
b. Opium
c. Tanaman
koko, daun koka, kakain merah
d. Heroin,
morpin
e. Ganja
-
golongan II
a. Alfasetil
metadol
b. Benzetidin
c. Betametadol
-
golongan III
a.
Aseetildihirocodeina
b.
Dokstroproposifem
c.
Dihidrokodeina
Sedangkan
dalam Undang – Undang RI No .22/1997 tentang Narkotika ,yang termasuk Narkotika
ialah :
1)
- Tanaman papaver Somniferrum ,opium mentah
,opium masak ,opium obat ,morfina
-
Tanaman koka ,daun koka ,kokaina mentah ,kokaina,ekgonia .
-
Tanaman ganja ,damar ganja
2)
Garam – garam dan turunannya dari morfina dan kokiana
3)
Bahan – bahan lain baik ilmiah maupun sintetis yang dapat di pakai sebagai
pengganti morfina atau kokaina
4)
Campuran – campuran dan sedian – sedian yang mengandung bahan dalam a,b,c yang
keseluruhannya di dalam UU tersebut di atas di bagi dalam 3 ( tiga ) golongan
yaitu :
-
golongan I
-
golongan II
-
golongan III
◊ hukum adat
seperti halnya perbuatan yang lain , labelling akan didapat oleh sang pelaku . namun tidak seperti tidak yang lainnya , saat ada yang berhubungan dengan narkotika masyarakat akan berfikir negatif bukan hanya kepada sang pemakai namun pada seluruh anggota keluarga .
seperti halnya perbuatan yang lain , labelling akan didapat oleh sang pelaku . namun tidak seperti tidak yang lainnya , saat ada yang berhubungan dengan narkotika masyarakat akan berfikir negatif bukan hanya kepada sang pemakai namun pada seluruh anggota keluarga .
◊ hukum sosial
Secara sosial dia akan dikucilkan , karna
saat seseorang telah mendapatkan cap buruk maka akan sangat sulit mengubahnya
5. Kemiskinan
Kemiskinan menurut penyebabnya terbagi menjadi 2
macam. Pertama adalah kemiskinan kultural, yaitu kemiskinan yang disebabkan
oleh adanya faktor-faktor adat atau budaya suatu daerah tertentu yang
membelenggu seseorang atau sekelompok masyarakat tertentu sehingga membuatnya
tetap melekat dengan kemiskinan. Kemiskinan seperti ini bisa dihilangkan atau
sedikitnya bisa dikurangi dengan mengabaikan faktor-faktor yang menghalanginya
untuk melakukan perubahan ke arah tingkat kehidupan yang lebih baik. Kedua
adalah kemiskinan struktural, yaitu kemiskinan yang terjadi sebagai akibat
ketidakberdayaan seseorang atau sekelompok masyarakat tertentu terhadap sistem
atau tatanan sosial yang tidak adil, karenanya mereka berada pada posisi tawar
yang sangat lemah dan tidak memiliki akses untuk mengembangkan dan membebaskan
diri mereka sendiri dari perangkap kemiskinan atau dengan perkataan lain
”seseorang atau sekelompok masyarakat menjadi miskin karena mereka miskin”.
Kemiskinan secara konseptual dibedakan menurut
kemiskinan relatif dan kemiskinan absolut, dimana perbedaannya terletak pada
standar penilaiannya. Standar penilaian kemiskinan relatif merupakan standar
kehidupan yang ditentukan dan ditetapkan secara subyektif oleh masyarakat
setempat dan bersifat lokal serta mereka yang berada dibawah standar penilaian
tersebut dikategorikan sebagai miskin secara relatif. Sedangkan standar
penilaian kemiskinan secara absolut merupakan standar kehidupan minimum yang
dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhaan dasar yang diperlukan, baik makanan maupun
non makanan. Standar kehidupan minimum untuk memenuhi kebutuhan dasar ini
disebut sebagai garis kemiskinan. BPS mendefinisikan garis kemiskinan sebagai
nilai rupiah yang harus dikeluarkan seseorang dalam sebulan agar dapat memenuhi
kebutuhan dasar asupan kalori sebesar 2.100 kkal/hari per kapita (garis
kemiskinan makanan) ditambah kebutuhan minimum non makanan yang merupakan
kebutuhan dasar seseorang, yaitu papan, sandang, sekolah, dan transportasi
serta kebutuhan individu dan rumahtangga dasar lainnya (garis kemiskinan non
makanan).
◊ secara agama
KEMISKINAN adalah musuh bebuyutan umat manusia sepanjang sejarah.
Islam berusaha keras mengentasnya melalui beberapa jalur khusus. Kewajiban
zakat yang telah ditetapkan oleh syariat Islam sebesar 2,5% dari harta
kekayaan. Zakat hasil pertanian, zakatnya sebagaimana yang telah ditetapkan
Nabi, dengan sabdanya, “Yang disiram dengan air hujan zakatnya 10% dan yang
disiram dengan qirab (tenaga dan alat-alat seperti timba, pompa dan lain
sebagainya) zakatnya 5%.
Para ulama sepakat bulat bahwa nilai zakat yang sebesar 2,5% adalah batas terendah yang wajib dikeluarkan atas harta kekayaan berupa uang atau barang. Selain zakat, dana jaminan sosial juga menerima dari sumber-sumber lain, seperti kharaj (pajak hasil bumi), ‘usyur (semacam bea cukai), jika keadaan memang memerlukannya, sebagaimana hadis Nabi Muhammad saw: “Setiap harta kejayaan terkena kewajiban infak kecuali harta zakat.”
Para ulama sepakat bulat bahwa nilai zakat yang sebesar 2,5% adalah batas terendah yang wajib dikeluarkan atas harta kekayaan berupa uang atau barang. Selain zakat, dana jaminan sosial juga menerima dari sumber-sumber lain, seperti kharaj (pajak hasil bumi), ‘usyur (semacam bea cukai), jika keadaan memang memerlukannya, sebagaimana hadis Nabi Muhammad saw: “Setiap harta kejayaan terkena kewajiban infak kecuali harta zakat.”
◊ secara hukum
Negara
Indonesia yang dapat diklasifikasi sebagai negara kesejahteraan
mempunyaikewajiban untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum, yaitu mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana tercantum dalam
alinea IV dari pembukaanUndang ± undang
dasar 1945, sebagai berikut :³...... negara melindungi segenap bangsa
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut memelihara perdamaian dunia´.Dalam
alinea tersebut dinyatakan bahwa negara Indonesia didirikan dengan tujuan ³untuk memajukan kesejahteraan umum´. Rumusan ini
mengandung suatu penugasan kepadaPemerintah untuk menyelenggarakan
kesejahteraan seluruh rakyat, yang berarti pula bahwanegara berkewajiban untuk memberantas kemiskinan.
◊
secara adat istiadat
Secara
adat istiadat kemiskinan , berarti ketidak mampuan untuk memenuhi kebutuhan
hidup yang ada , secara adat istiadat di Indonesia apabila ada tetangga yang
mengalami kemiskinan maka akan dibantu baik secara material maupun bantuan
lainnya .
◊
secara sosial
Secara
sosial apabila seorang individu apabila mengalami kemiskinan maka akan minder
karna dia tidak dapat memenuhi ataupun mendapatkan apa yang dia mau . Namun
apabila dia mampu mensyukuri apapun yang ada , dia takkan ada masalah justru
kemiskinan itu akan membuat dia tebih kuat dan terpacu agar dia tidak mengalami
hal yang sama dengan keluarganya kelak
6. Perjudian
Perjudian adalah permainan di
mana pemain bertaruh untuk memilih satu pilihan di antara beberapa pilihan
dimana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang.. Pemain yang
kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada si pemenang.
Peraturan dan jumlah taruhan ditentukan sebelum pertandingan dimulai.
Undian dapat dipandang sebagai perjudian dimana aturan mainnya
adalah dengan cara menentukan suatu keputusan dengan pemilihan acak.
Undian biasanya diadakan untuk menentukan pemenang suatu hadiah.
◊ secara agama
Judi dalam hukum syar’i disebut maysir dan qimar adalah
“transaksi yang dilakukan oleh dua belah untuk pemilikan suatu barang atau jasa
yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan
transaksi tersebut dengan suatu aksi atau peristiwa”.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُون
Hai orang–orang yang beriman sesungguhnya arak,judi,berhala dan
mengundi nasib adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. sesungguhnya syaitan
itu bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran arak
dan berjudi itu, menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka
berhentilah kamu .(Q.S; Al –Maidah: 90-91)
◊ secara
hukum
Indonesia telah
lama memiliki peraturan perundang-undangan yang melarang perjudian seperti UU
No. 7/1974 tentang Penertiban Perjudian. Sedangkan dalam dunia maya, pemerintah
memiliki dasar hukum yaitu UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik. Kasus judi online bisa dijerat dengan 3 pasal. Pelaku bisa dikenai
pelanggaran Pasal 27 ayat 2, yaitu “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
perjudian”. Pelanggaran pada Pasal tersebut menurut Pasal 43 ayat 1, "yang
bersangkutan bisa ditangkap oleh Polisi atau “Selain Penyidik Pejabat Polisi
Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan
Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Undang‐Undang tentang
Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik”. Sementara sanksi yang dikenakan adalah
Pasal 45 ayat 1, yaitu “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
7. Perceraian Keluarga
cerai
hidup antara pasangan suami istri sebagai akibat dari kegagalan mereka
menjalankan obligasi peran masing-masing. Dalam hal ini perceraian dilihat
sebagai akhir dari suatu ketidakstabilan perkawinan dimana pasangan suami istri
kemudian hidup terpisah dan secara resmi diakui oleh hukum yang berlaku (Erna,
1999).
Perceraian merupakan
terputusnya keluarga karena salah satu atau kedua pasangan memutuskan untuk
saling meninggalkan sehingga mereka berhenti melakukan kewajibannya sebagai
suami istri.
Pengertian Perceraian
Perceraian bagi
anak adalah “tanda kematian” keutuhan keluarganya, rasanya separuh “diri” anak
telah hilang, hidup tak akan sama lagi setelah orang tua mereka bercerai dan
mereka harus menerima kesedihan dan perasaan kehilangan yang mendalam.
Contohnya, anak harus memendam rasa rindu yang mendalam terhadap ayah/ibunya
yang tiba-tiba tidak tinggal bersamanya lagi.
Dalam
sosiologi, terdapat teori pertukaran yang melihat perkawinan sebagai
suatu proses pertukaran antara hak dan kewajiban serta penghargaan dan
kehilangan yang terjadi diantara sepasang suami istri. Karena perkawinan
merupakan proses integrasi dua individu yang hidup dan tinggal bersama,
sementara latar belakang sosial-budaya, keinginan serta kebutuhan mereka
berbeda, maka proses pertukaran dalam perkawinan ini harus senantiasa
dirundingkan dan disepakati bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar