Kamis, 04 Juli 2013

Definisi Perilaku Menyimpang


Definisi Perilaku Menyimpang

Penyimpangan sosial atau perilaku menyimpang, sadar atau tidak sadar pernah kita alami atau kita lakukan. Penyimpangan sosial dapat terjadi dimanapun dan dilakukan oleh siapapun. Sejauh mana penyimpangan itu terjadi, besar atau kecil, dalam skala luas atau sempit tentu akan berakibat terganggunya keseimbangan kehidupan dalam masyarakat.
Suatu perilaku dianggap menyimpang apabila tidak sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma sosial yang berlaku dalam masyarakat atau dengan kata lain penyimpangan (deviation) adalah segala macam pola perilaku yang tidak berhasil menyesuaikan diri (conformity)terhadap kehendak masyarakat.
Bagaimana, apakah Anda dapat memahami? Atau belum, marilah kita pelajari beberapa definisi para ahli, untuk memperjelas pengertian penyimpangan sosial.
Definisi-definisi penyimpangan sosial: 
a.James W. Van Der Zanden:
Penyimpangan perilaku merupakan perilaku yang oleh sejumlah besar orang dianggap sebagai hal yang tercela dan diluar batas toleransi.
b.Robert M. Z. Lawang:
Perilaku menyimpang adalah semua tindakan yang menyimpang dari norma yang berlaku dalam sistem sosial dan menimbulkan usaha dari mereka yang berwenang dalam sistem itu untuk memperbaiki perilaku menyimpang.
Perilaku Menyimpang Terdiri dari beberapa bagian :
1.     Pergaulan Bebas           Secara hukum agama
                                    Secara hukum negara
                                    Secara hukum adat
                                    Secara sosial
2.    Tauran Antar Pelajar / mahasiswa
3.    Pembunuhan
4.    Narkoba
5.    Kemiskinan
6.    Perjudian
7.    Perceraian Keluarga

 1  . Pergaulan Bebas

 Pada umumnya masyarakat lebih cendrung mengejar kesenangan dunia saja, padahal masih ada kesenangan yang tiada akhirnya yakni di surga. Tapi mereka tidak mempedulikan hal itu, yang paling parah mereka malah meniggalkan amalan-amalan mereka demi kesenagan mereka. Terutama anak remaja sekarang yang suka mencoba sesuatu yang baru dan mereka senang melakukannya tanpa memperhatikan dampaknya.
Anak remaja sekarang mengenal istilah pergaulan bebas, mereka mengartikan pergaulan bebas kalau kita bisa melakukan perbuatan yang tanpa batas. Padahal tidak demikian, arti yang sesungguhnya kita hanya disarankan berteman dengan siapa saja dan apabila teman kita itu kelakuannya menyimpan jangan kita tiru itulah arti yang sebenarnya.
Arti pergaulan bebas adalah salah satu kebutuhan hidup dari makhluk manusia sebab manusia adalah makhluk sosial yang dalam kesehariaanya membutuhkan orang lain, dan hubungan antar manusia dibina melalui suatu pergaulan.
Arti lain pergaulan bebas adalah salah satu bentuk prilaku menyimpang yang mana “bebas” yang dimaksud adalah melewati batas norma-norma. Jadi dapat disimpulkan dari pengertian diatas pergaulan bebas adalah prilaku manusia yang menyimpang yang melanggar norma-norma agama dan tidak ada batasannya.
◊ Menurut Hukum Agama Tentang Pergaulan Bebas :

Tidak bisa dipungkiri, tingginya angka penderita HIV/AIDS dan kehamilan tak dikehendaki di kalangan remaja sejatinya diakibatkan oleh maraknya pergaulan bebas.  Menurut Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN), bila tahun-tahun sebelumnya penyebab utama HIV/AIDS adalah narkoba suntik, sekarang ini telah bergeser ke perilaku seks bebas dengan proporsi sekitar 55 persen.  Padahal, diketahui bahwa pelaku seks bebas sebagiannya adalah remaja (muda-mudi).  Survey yang pernah dilakukan menyebutkan separuh gadis di Jabodetabek tak perawan lagi.  Sedangkan di Surabaya, remaja perempuan lajang yang kegadisannya sudah hilang mencapai 54 persen, di Medan 52 persen, Bandung 47 persen, dan Yogyakarta 37 persen (BKKN. go. id , 2010).
Kondisi tersebut tentu sangat memprihatinkan.  Namun, haruslah dipahami bahwa bencana yang menimpa remaja di negeri ini bukanlah tanpa sebab manusia.  Sebab Allah SWT berfirman dalam Surat Ar Ruum yang artinya:
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusi, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”. (TQS. Ar Ruum [30]
Berdasarkan petunjuk ayat di atas, pergaulan bebas yang terjadi di kalangan remaja tentu akan menimbulkan kerusakan bagi masyarakat -karena melanggar aturan Allah SWT.  Dan kini, terbuktilah hal tersebut dari tingginya angka HIV/AIDS dan angka kematian ibu dan janin akibat aborsi dan penyakit menular tersebut.  Dengan demikian, nyatalah apa yang seharusnya menjadi fokus bagi penyelesaian persoalan ini, yaitu mencegah pergaulan (seks) bebas di kalangan muda-mudi.

◊ Menurut Hukum Yang Berlaku

Yang kedua, norma hukum di Indonesia yang mengatur tentang pelarangan tentang pelarangan seks bebas adalah UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografidan KUHP pasal 284. Walaupun pada kenyataannya perangkat hukum tersebut masih rapuh karena belum bisa menindak tegas para pelaku seks bebas. Pelaku seks bebas tidak bisa disebut melanggar UU Pornografi bila perbuatan itu tidak dimaksudkan untuk konsumsi masyarakat. Juga tidak bisa dikategorikan zina menurut KUHP, karena zina menurut KUHP merupakan delik aduan, jadi mereka baru bisa dikatakan berzina bila ada yang mengadukan.

◊ Menurut Hukum Adat Di Indonesia

Menurut hukum adat kesalahan kesopanan ialah semua kesalahan yang mengenai tata tertib tingkah laku sopan santun seseorang didalam pergaulannya dengan anggota kerabat dan masyarakat. Misalnya seseorang pemuda tidak menghormati orang tua, wanita duduk dengan aurat setengah terbuka, meludah didepan orang tua dan sebagainya, kesemuanya itu merupakan kesalahan kesopanan. 
Kesalahan kesusilaan ialah semua kesalahan yang menyangkut watak budi pekerti pribadi seseorang yang bernilai buruk dan perbuatannya menggangu keseimbangan masyarakat. Misalnya melakukan perbuatan maksiat, berzina, berjudi, minum-minuman keras dan lain sebgaianya, kesemuanya itu merupakan perbuatan asusila. 
Hukum pidana barat yang bersumber dari kebudayaan “ pergaulan bebas” sebagimana tercantum didalam KUHPidana mengenai kejahatan Kesusilaan (Pas. 289-303) dan pelanggaran kesusilaan (Pas. 532-547) sedikit sekali mengatur tentang kesalahan kesusilaan dan kesopanan. Misalnya perbuatan zina yang dilakukan remaja yang belum menikah, ada kemungkinan tidak bisa dituntut berdasarkan Pas. 284 KUHPidana, oleh karena pasal tersebut hanya mengatur tentang zina yang dilakukan oleh para pihak atau salah satu pihak yang sudah kawin.

◊ Menurut Hukum Sosial

Menurut hukum sosial , pergaulan bebas adalah tindakan perilaku menyimpang yang tidak hanya terjadi dikalangan remaja saja namun banyak juga yang terjadi pada anggota dewan . Biasanya para pelaku pergaulan bebas ini apabila perbuatannya diketahui oleh masyarakat sekitar , maka pelaku tersebut akan dikucilkan dari pergaulan  , dipandang sebelah mata dan juga selalu direndahkan harga dirinya .

2.  Tauran Antar Pelajar  / mahasiswa

Tawuran antar pelajar adalah pertemuan antara dua atau lebih kelompok yang sama-sama kurangberpendidikan mampu menimbulkan perkelahian diantara mereka ditempat umum sehinggaorang lain yang tidak bersalah banyak menjadi korban. Tawuran antar pelajar ini termasuk kedalam jenis penyimpangan kolektif (group deviaton) dimana pelajar yang berlaku dalammasyarakatsehingga menimbulkan keresahan, ketidak amanan, ketidak nyamanan serta tindak kriminalitas lainnya. Tawuran antar pelajar dapat dihasilkan dari adanya pergaulan ataupertemanan sekelompok orang yang menimbulkan solidaritas antar anggotanya sehingga mautidak mau terkadang harus ikut tindak kenakalantersebut. Padahal mereka pun sadar bahwadengan mereka ikut serta dalamtawuran antar pelajar tersebut akan merugikan dirinya sendiri danmasyarakat,namun ironisnya mereka menganggap itu semua sebagai cara mereka untuk mempertahankan kelompok atau sekolah mereka masing-masing.Pengaruh Buruk Dari Orang Tua, Tingkah Laku kriminal dan TindakanAsusila.Pengaruhburuk dari orang tua dapat juga menjadi faktor penyebabterjadinya tawuran antar pelajar.Sebagai contohnya ketika terjadi percekcokan antara ayah dan ibunya, dan terlebih sang ayahselalumelakukan tindakan asusila seperti memukul istrinya dan tanpa disadarisang anak melihatkejadian tersebut sehingga sang anak cenderung inginmempraktekan apa yang terjadi pada orangtuanya. Disini kembali lagi pada prinsip awal bahwa baik buruknya seorang anak dipengaruhiolehsikap dan tingkah laku orang tuanya.Lingkungan sekolah yang tidak menguntungkan bisa berupa bangunansekolah yang tidak memenuhi persyaratan, tanpa halaman bermain yang cukupluas, tanpa ruangan olah raga,minimnya fasilitas ruang belajar, jumlah murid didalam kelas yang terlalu padat, ventilasi dansanitasi udara yang buruk dan lainsebagainya.Seorang remaja yang tinggal dilingkungan rumah yang tidak baik akan menjadikanremaja tersebut ikut menjadi tidak baik. Kekerasan yang sering remaja lihat akan membentuk pola kekerasan dipikiran para remaja. Hal ini membuat remaja bereaksi anarkis.

◊ menurut agama

Tawuran Pelajar, itulah yang akhir-akhir ini kian gencar diberitakan. Pada tahun ini tawuran pelajar tak hanya melahirkan kontak fisik semata, bahkan buntut dari tawuran antar sekolah itu telah membuat banyak nyawa para pelajar di negeri ini terbuang sia-sia. Banyak spekulasi bahwa fenomena tawuran pelajar ini menjadi bukti dari kegagalan sistem pendidikan. Mendengar hal itu, menteri agama Suryadharma Ali segera angkat bicara. Ia mengusulkan agar adanya penambahan jam pelajaran agama di sekolah.
   
   Suryadharma berpendapat bahwa pelajaran agam dibutuhkan untu memberikan pendidikan tata nilai dan moral kepada para siswa. Perilaku negatif dari para siswa diharap untuk dapat berkurang. Hal senada juga disampaikan para anggota DPR di komisi X yang membidangi agama, mereka juga mendukung ide penambahan pendidikan agama di sekolah yang diharapkan bisa mengurangi tawuran.
   
Penambahan jam pelajaran agama di sekolah sebaiknya menekankan pada pembentukan karakter pribadi serta membuat sistem mentoring agama di sekolah, dalam hal ini diperlukan sistem pelajaran agama dengan bimbingan dari kakak-kaka kelas maupun alumni yang akan menyibukkan siswa dengan hal-hal positif, baik itu di sekolah maupun diluar sekolah. Penambahan jam pelajaran agama itu bukan merupakan suatu upaya pemecahan yang bertujuan untuk menggampangkan masalah, mengingat pelajaran agama itu sangat penting untuk memperbaiki moral dan karakter siswa.

   Perlu di ingat jika penambahan jam pelajaran agama itu hanya bersifat normatif dan tidak bisa menjadi solusi yang efektif untuk mengurangi adanya tindak tawuran, tiap sekolah seharusnya memberikan ruang bimbingan dan pembinaan akhlak secara khusus untuk para siswa yang dilakukan secara rutin, bertahap dan berkesinambungan. 

◊ Secara Hukum

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 3 menyebutkan bahwa, "Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera."

Tawuran merupakan ekspresi kekerasan yang dapat mengancam keselamatan dan nyawa anak. UU mengatur tentang kewajiban dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan perlindungan anak, bahwa "negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban serta bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak" (pasal 20). Pasal 26 ayat 1 menyebutkan bahwa "Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk: (a) mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak; (b) menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; dan (c) mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak."

Ketentuan ini dijelaskan dalam pasal 13 bahwa, pertama, setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan dari: (a) diskriminasi; (b) eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual; (c) penelantaran; (d) kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan; (e) ketidakadilan; dan (f) perlakuan salah lainnya.

Kedua, orang tua, wali, atau pengasuh anak, melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.

UUPA memiliki ketentuan yang sangat jelas dan tegas tentang kewajiban dan tanggung jawab orang tua. Tawuran pelajar merupakan bentuk ketidakmampuan orang tua menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya. Anak tidak mendapatkan pengasuhan yang baik sehingga menjadi telantar. Pemenuhan kebutuhan anak tidak hanya sebatas menyediakan kebutuhan fisik, tetapi juga kebutuhan psikis.

Ketika orang tua tidak mampu memberi perhatian, kasih sayang, dan cinta dengan sepenuh hati kepada anak-anaknya sehingga mereka terjerumus ke pergaulan yang membahayakan pertumbuhan dan perkembangan anak, maka hal ini dapat dimasukkan dalam kategori bentuk penelantaran secara psikis.

Penelantaran oleh orang tua dalam ketentuan UU Perlindungan Anak dapat diancam dengan pidana sebagaimana disebutkan dalam pasal 77 bahwa, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan: ayat b penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental maupun sosial, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak seratus juta rupiah."

Proses hukum terkait dengan tawuran pelajar, selama ini, baru sebatas pada tindakan terhadap anak dan belum menyentuh pada tanggung jawab orang tua yang secara tegas dan jelas diatur dalam UU Perlindungan Anak. Penelantaran yang dilakukan oleh orang tua ini seharusnya diproses secara hukum oleh kepolisian untuk memberi efek jera kepada orang tua. Kepolisian dapat menggunakan pasal 77 tersebut dengan ancaman lima tahun penjara atau denda seratus juta rupiah.

◊ secara sosial

Secara sosial pelajar yang tauran akan mendapatkan lebelling yang sangat buruk dari masyarakat sekitar . Selain itu biasanya sekolah dimana tempat siswa tersebut belajar akan tercoreng nama baiknya hal tersebut dikarenakan , masyarakat terbiasa melihat dan menilai sesuatu dari apa yang mereka lihat saja .



◊secara adat istiadat

Secara adat istiadat yang ada di Indonesia tauran juga sangat dilarang keras , hal itu dikarenakan di Indonesia adatnya sangat ketimuran yang sangat melarang adanya kekerasan , biasanya di beberapa daerah pelajar yang terlibat tauran akan diasingkan dari lingkungan sekitarnya .

3.  Pembunuhan
           
            Pembunuhan  adalah suatu perilaku yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang
            pelaku pembunuhan biasanya akan mendapatkan 3 sangsi
            1. Sangsi dari hukum yang berlaku
            2. sangsi sosial yang berupa lebeling dan dikucilkan      
            3. Sangsi agama yang berupa dosa
           
            ◊secara agama
           
Surat al maidah ayat 32
Artinya:
Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.  (5: 32)

Sebelumnya telah diceritakan mengenai  peristiwa yang terjadi pada anak-anak Adam as. Dengan demikian kita mengerti bahwa Qabil yang terbakar oleh api dengki  da  hasud-nya tega membunuh Habil  saudaranya. Berkat  petunjuk seekor burung gagak, Qabil menguburkan saudaranya  Habil dan akhirnya menyesali perbuatannya itu. Allah  Swt  dalam ayat ini mengatakan,  "Setelah peristiwa ini, Kami telah menetapkan suatu hukum bahwa membunuh seorang manusia, sama dengan membunuh seluruh manusia.  Karena menyelamatkan kehidupan seorang manusia, sama dengan menyelamatkan seluruh manusia dari kehancuran dan malapetaka."  Karena itu,  al-Quran dalam ayat ini menyinggung sebuah  prinsip sosial  dan menegaskan,  sebuah masyarakat  bagaikan sebuah tubuh. Sedangkan individu-individu masyarakat merupakan anggota tubuh tersebu.  Apabila sebuah anggota tubuh sakit, maka anggota tubuh yang lainnya pun ikut merasakan sakit pula.

Begitu juga bila seseorang berani mencemari tangannya dengan darah orang yang tak berdosa, maka pada hakikatnya dia telah siap untuk membunuh manusia-manusia lain yang tak berdosa. Karena dia adalah pembunuh, maka sudah pasti berbeda dengan orang-orang yang tak berdosa. Dari segi sistim penciptaan manusia, terbunuhnya Habil telah menyebabkan hancurnya generasi besar suatu masyarakat, yang bakal tampil dan lahir di  dunia ini. Poin yang sangat menarik dimana  al-Quran memberikan perhatian penuh terhadap  perlindungan  jiwa manusia dan menganggap membunuh seorang manusia, sama dengan membunuh sebuah masyarakat.

Sekalipun demikian, ternyata membunuh manusia dalam Islam diperbolehkan dalam dua hal;  pertama,  seorang pembunuh yang harus menjalani hukum qishash yakni dibunuh, dan yang kedua mengenai seseorang yang telah melakukan fasad, kejahatan dan kejelekan besar di  dunia.  Sekalipun orang itu bisa saja tidak dibunuh, tetapi undang-undang Islam mewajibkan dia membayar tebusan uang, dalam jumlah yang telah ditetapkan. Demikianlah peraturan dan undang-undang semacam ini ditetapkan dalam Islam, dalam rangka menjaga ketentraman hidup masyarakat luas.

Dalam riwayat-riwayat Islam disebutkan bahwa salah satu contoh dan manifestasi dari dibunuh atau dibiarkan hidup orang-orang tersebut ialah perbuatan menyesatkan atau memberi petunjuk kepada mereka. Barangsiapa yang menyebabkan orang lain tersesat, maka seakan-akan ia telah menyesatkan pula masyarakat luas. Sebaliknya barangsiapa yang memberi petunjuk kepada seseorang, maka seakan ia telah memberi petunjuk kepada masyarakat untuk menuju hidup sejahtera. Akhir ayat tersebut menyinggung adanya kebiasaan kelompok Bani Israil yang melanggar  undang-undang  dan  mengatakan,  justru karena masalah itulah sebagian Kami mengutus para  nabi itu, sehingga Kami dapat menyampaikan  kebenaran  ke  dalam telinga mereka.  Namun mereka malah keluar menentang dan melakukan pelanggaran terhadap undang-undang Ilahi.

◊secara hukum

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terdapat beberapa ketentuan yang mengatur tentang pembunuhan, yaitu yang tercantum dalam pasal-pasal: 338 (pembunuhan biasa) dengan ancaman pidana setinggi-tingginya 15 tahun penjara, 339 (pembunuhan dengan pemberatan/yang dikualifisir) dengan ancaman pidana setinggi-tingginya 5 tahun penjara, 340 (pembunuhan berencana) dengan ancaman pidana setinggi-tingginya pidana mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara, 341 (pembunuhan bayi/anak biasa) dengan ancaman pidana setinggi-tingginya 7 tahun penjara, 342 (pembunuhan bayi berencana) dengan ancaman pidana setinggi-tingginya 9 tahun penjara, 343 (untuk mengancam orang lain/selain ibu yang terlibat pembunuhan bayi) dengan ancaman pidana setinggi-tingginya sama dengan 338 atau 340, 344 (euthanasia) dengan ancaman pidana setinggi-tingginya 12 tahun penjara, 345 (mendorong orang lain bunuh diri) dengan ancaman pidana setinggi-tingginya 4 tahun penjara, 346-349 (aborsi) dengan ancaman pidana setinggi-tingginya (antara 4 - 12 tahun) penjara, 351 ayat 3 (penganiayaan biasa yang mengakibatkan matinya orang) dengan ancaman pidana setinggi-tingginya 7 tahun penjara, 353 ayat 3 (penganiayaan berencana yang mengakibatkan matinya orang) dengan ancaman pidana setinggi-tingginya 9 tahun penjara, 354 ayat 2 (penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana setinggi-tingginya 10 tahun penjara, 355 ayat 2 (penganiayaan berat berencana yang mengakibatkan matinya orang) dengan ancaman pidana setinggi-tingginya 15 tahun penjara, 359 (karena kelalaiannya mengakibatkan matinya orang) dengan ancaman pidana setinggi-tingginya 5 tahun penjara atau satu tahun kurungan .

◊ secara sosial

Secara sosial orang yang melakukan pembunuhan maka selain mendapatkan hukum berupa penjara , dia akan mendapatkan cap ( labelling ) dari masyarakat sekitarnya . dia akan dijauhi , diasingkan dan juga dihindari , dan jika memerlukan bantuan dia akan sangat sulit menemukan orang yang mau membantunya .

◊secara adat istiadat

Secara adat istiadat yang ada di indonesia , seseorang apabila dia terdapat melakukan sebuah tindak pembunuhan maka , dia secara otomatis akan diasingkan dari seluruh keluarga , masyarakat dan semua kerabatnya . Hal tersebut disebabkan dia telah dianggap kehilangan moral dan telah mencoreng nama baik keluarga besarnya.

4. Narkoba

Narkoba adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dan lain sebagainya.
Narkoba dapat digolongkan menjadi 3 (tiga) golongan, yaitu :
1. Narkotika - untuk menurunkan kesadaran atau rasa.
2. Psikotropika - mempengaruhi psikis dari pengaruh selektif susunan syaraf pusat otak
3. Obat atau zat berbahaya
Dari segi efek dan dampak yang ditimbulkan pada para pemakai narkoba dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) golongan / jenis :
1. Upper
Upper adalah jenis narkoba yang membuat si pemakai menjadi aktif seperti sabu-sabu, ekstasi dan amfetamin.
2. Downer
Downer adalah golongan narkoba yang dapat membuat orang yang memakai jenis narkoba      itu jadi tenang dengan sifatnya yang menenangkan / sedatif seperti obat tidur (hipnotik) dan obat anti rasa cemas.
3. Halusinogen
Halusinogen adalah napza yang beracun karena lebih menonjol sifat racunnya dibandingkan dengan kegunaan medis.

◊ secara agama

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal mendefinisikan miras (khamer), sebagai berikut:

a. Imam Abu Hanifah
Menurut al Imam Abu Hanifah, khamer (miras) adalah : “Minuman keras yang memabukkan yang berasal dari perasaan anggur saja”. Sedangkan yang terbuat dari selain anggur, dinamakan nabidz. Oleh karena itu bagi peminumnya (nabidz) tidak dikenakan hukuman had.

b. Jumhur ulama’ (Syafi’i, Maliki, dan Ahmad)
Menurut mereka Khamer adalah:”Nama (sebutan) dari setiap minuman yang memabukkan “. Oleh karenanya dari apapun minuman itu dibuat, asalkan memabukkan, maka minuman tersebut layak dinamakan khamer. Bagi peminumnya dikenakan hukuman had.

c. Untuk memperoleh definisi yang kongkrit, dan sesuai dengan pendapat ulama Syafi’iyah sebagai panutan mayoritas masyarakat hukum di Indonesia, diadakan penggabungan kedua definisi di atas. Sehingga khamer didefinisikan sebagai:” Zat cair atau zat padat yang berasal dari zat cair yang disajikan untuk minuman, yang apabila diminum akan memabukkan”.

2. Dari definisi di atas (definisi miras), menunjukkan bahwa menurut pandangan Hukum Islam, narkoba bukanlah miras (khamer). Hanya saja pada narkoba terdapat illat yang sama dengan khamer. Illat tersebut adalah sifat iskar (memabukkan). Oleh karena itu bagi pelaku penyalahgunaan narkoba tidak dikenakan hukuman had, melainkan dikenakan hukuman dengan jalan qiyas terhadap miras. Yaitu:

a. Apabila penyidikannya menunjukkan illat yang lebih rendah (ringan) dari pada khamer, maka yang dipakai adalah qiyas adwan. Dalam arti derajat hukuman pidananya harus di bawah hukuman had.

b. Apabila penyidikanya menunjukkan illat yang sama dengan khamer, maka yang dipakai adalah qiyas musawi. Dalam arti derajat hukumanya dipersamakan dengan hukuman had. Akan tetapi apabila penyidikanya menunjukkan lebih berat dari pada khamer, maka yang dipakai adalah qiyas aulawi. Artinya , derajat hukumanya lebih berat dari hukuman had. Sedangkan muatan berat-ringanya (berat) hukuman sepenuhnya menjadi wewenang hakim.






◊ secara hukum

Istilah Narkotika yang di kenal di Indonesia berasal dari bahasa Inggris “ Narcotics”  yang berarti obat bius ,yang sama artinya dengan kata “ Narcosis” dalam bahasa Yunani yang berarti menidurkan atau membiuskan .
Pengertian Narkoba pada umumnya adalah suatu zat yang dapat menimbulkan perubahan perasaan ,suasana pengamatan/ penglihatan karena zat tersebut mempengaruhi susunan syaraf pusat
Pengolongan Narkotika menurut Undang – Undang RI No .22/1997 tentang Narkotika , ialah :

-          golongan I
a. Tanaman Papaver Sonmiferum
b. Opium
c. Tanaman koko, daun koka, kakain merah
d. Heroin, morpin
e. Ganja

-          golongan II
a. Alfasetil metadol
b. Benzetidin
c. Betametadol

-          golongan III
a. Aseetildihirocodeina
b. Dokstroproposifem
c. Dihidrokodeina

Sedangkan dalam Undang – Undang RI No .22/1997 tentang Narkotika ,yang termasuk Narkotika ialah :

1)        
    -       Tanaman papaver Somniferrum ,opium mentah ,opium masak ,opium obat ,morfina
-      Tanaman koka ,daun koka ,kokaina mentah ,kokaina,ekgonia .
-      Tanaman ganja ,damar ganja

2)         Garam – garam dan turunannya dari morfina dan kokiana
3)         Bahan – bahan lain baik ilmiah maupun sintetis yang dapat di pakai sebagai pengganti morfina atau kokaina

4)         Campuran – campuran dan sedian – sedian yang mengandung bahan dalam a,b,c yang keseluruhannya di dalam UU tersebut di atas di bagi dalam 3 ( tiga ) golongan yaitu :
-          golongan I
-          golongan II
-          golongan III

◊ hukum adat
seperti halnya perbuatan yang lain , labelling akan didapat oleh sang pelaku . namun tidak seperti tidak yang lainnya , saat ada yang berhubungan dengan narkotika masyarakat akan berfikir negatif bukan hanya kepada sang pemakai namun pada seluruh anggota keluarga .
◊ hukum sosial
      Secara sosial dia akan dikucilkan , karna saat seseorang telah mendapatkan cap buruk maka akan sangat sulit mengubahnya
5. Kemiskinan

           
Kemiskinan menurut penyebabnya terbagi menjadi 2 macam. Pertama adalah kemiskinan kultural, yaitu kemiskinan yang disebabkan oleh adanya faktor-faktor adat atau budaya suatu daerah tertentu yang membelenggu seseorang atau sekelompok masyarakat tertentu sehingga membuatnya tetap melekat dengan kemiskinan. Kemiskinan seperti ini bisa dihilangkan atau sedikitnya bisa dikurangi dengan mengabaikan faktor-faktor yang menghalanginya untuk melakukan perubahan ke arah tingkat kehidupan yang lebih baik. Kedua adalah kemiskinan struktural, yaitu kemiskinan yang terjadi sebagai akibat ketidakberdayaan seseorang atau sekelompok masyarakat tertentu terhadap sistem atau tatanan sosial yang tidak adil, karenanya mereka berada pada posisi tawar yang sangat lemah dan tidak memiliki akses untuk mengembangkan dan membebaskan diri mereka sendiri dari perangkap kemiskinan atau dengan perkataan lain ”seseorang atau sekelompok masyarakat menjadi miskin karena mereka miskin”.
Kemiskinan secara konseptual dibedakan menurut kemiskinan relatif dan kemiskinan absolut, dimana perbedaannya terletak pada standar penilaiannya. Standar penilaian kemiskinan relatif merupakan standar kehidupan yang ditentukan dan ditetapkan secara subyektif oleh masyarakat setempat dan bersifat lokal serta mereka yang berada dibawah standar penilaian tersebut dikategorikan sebagai miskin secara relatif. Sedangkan standar penilaian kemiskinan secara absolut merupakan standar kehidupan minimum yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhaan dasar yang diperlukan, baik makanan maupun non makanan. Standar kehidupan minimum untuk memenuhi kebutuhan dasar ini disebut sebagai garis kemiskinan. BPS mendefinisikan garis kemiskinan sebagai nilai rupiah yang harus dikeluarkan seseorang dalam sebulan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar asupan kalori sebesar 2.100 kkal/hari per kapita (garis kemiskinan makanan) ditambah kebutuhan minimum non makanan yang merupakan kebutuhan dasar seseorang, yaitu papan, sandang, sekolah, dan transportasi serta kebutuhan individu dan rumahtangga dasar lainnya (garis kemiskinan non makanan).
◊ secara agama

KEMISKINAN adalah musuh bebuyutan umat manusia sepanjang sejarah. Islam berusaha keras mengentasnya melalui beberapa jalur khusus. Kewajiban zakat yang telah ditetapkan oleh syariat Islam sebesar 2,5% dari harta kekayaan. Zakat hasil pertanian, zakatnya sebagaimana yang telah ditetapkan Nabi, dengan sabdanya, “Yang disiram dengan air hujan zakatnya 10% dan yang disiram dengan qirab (tenaga dan alat-alat seperti timba, pompa dan lain sebagainya) zakatnya 5%. 
Para ulama sepakat bulat bahwa nilai zakat yang sebesar 2,5% adalah batas terendah yang wajib dikeluarkan atas harta kekayaan berupa uang atau barang. Selain zakat, dana jaminan sosial juga menerima dari sumber-sumber lain, seperti kharaj (pajak hasil bumi), ‘usyur (semacam bea cukai), jika keadaan memang memerlukannya, sebagaimana hadis Nabi Muhammad saw: “Setiap harta kejayaan terkena kewajiban infak kecuali harta zakat
.” 

◊ secara hukum
 Negara Indonesia yang dapat diklasifikasi sebagai negara kesejahteraan mempunyaikewajiban untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum, yaitu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana tercantum dalam alinea IV dari pembukaanUndang ± undang dasar 1945, sebagai berikut :³...... negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut memelihara perdamaian dunia´.Dalam alinea tersebut dinyatakan bahwa negara Indonesia didirikan dengan tujuan ³untuk memajukan kesejahteraan umum´. Rumusan ini mengandung suatu penugasan kepadaPemerintah untuk menyelenggarakan kesejahteraan seluruh rakyat, yang berarti pula bahwanegara berkewajiban untuk memberantas kemiskinan.
◊ secara adat istiadat
Secara adat istiadat kemiskinan , berarti ketidak mampuan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang ada , secara adat istiadat di Indonesia apabila ada tetangga yang mengalami kemiskinan maka akan dibantu baik secara material maupun bantuan lainnya .

◊ secara sosial
Secara sosial apabila seorang individu apabila mengalami kemiskinan maka akan minder karna dia tidak dapat memenuhi ataupun mendapatkan apa yang dia mau . Namun apabila dia mampu mensyukuri apapun yang ada , dia takkan ada masalah justru kemiskinan itu akan membuat dia tebih kuat dan terpacu agar dia tidak mengalami hal yang sama dengan keluarganya kelak

6. Perjudian

Perjudian adalah permainan di mana pemain bertaruh untuk memilih satu pilihan di antara beberapa pilihan dimana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang.. Pemain yang kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada si pemenang. Peraturan dan jumlah taruhan ditentukan sebelum pertandingan dimulai.
Undian dapat dipandang sebagai perjudian dimana aturan mainnya adalah dengan cara menentukan suatu keputusan dengan pemilihan acak. Undian biasanya diadakan untuk menentukan pemenang suatu hadiah.
◊ secara agama
Judi dalam hukum syar’i disebut maysir dan qimar adalah “transaksi yang dilakukan oleh dua belah untuk pemilikan suatu barang atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu aksi atau peristiwa”.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُون

Hai orang–orang yang beriman sesungguhnya arak,judi,berhala dan mengundi nasib adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. sesungguhnya syaitan itu bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran arak dan berjudi itu, menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu .(Q.S; Al –Maidah: 90-91)
◊ secara hukum

Indonesia telah lama memiliki peraturan perundang-undangan yang melarang perjudian seperti UU No. 7/1974 tentang Penertiban Perjudian. Sedangkan dalam dunia maya, pemerintah memiliki dasar hukum yaitu UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kasus judi online bisa dijerat dengan 3 pasal. Pelaku bisa dikenai pelanggaran Pasal 27 ayat 2, yaitu “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”. Pelanggaran pada Pasal tersebut menurut Pasal 43 ayat 1, "yang bersangkutan bisa ditangkap oleh Polisi atau “Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik”. Sementara sanksi yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat 1, yaitu “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


7.  Perceraian Keluarga
cerai hidup antara pasangan suami istri sebagai akibat dari kegagalan mereka menjalankan obligasi peran masing-masing. Dalam hal ini perceraian dilihat sebagai akhir dari suatu ketidakstabilan perkawinan dimana pasangan suami istri kemudian hidup terpisah dan secara resmi diakui oleh hukum yang berlaku (Erna, 1999­).
Perceraian merupakan terputusnya keluarga karena salah satu atau kedua pasangan memutuskan untuk saling meninggalkan sehingga mereka berhenti melakukan kewajibannya sebagai suami istri.

Pengertian Perceraian
Perceraian bagi anak adalah “tanda kematian” keutuhan keluarganya, rasanya separuh “diri” anak telah hilang, hidup tak akan sama lagi setelah orang tua mereka bercerai dan mereka harus menerima kesedihan dan perasaan kehilangan yang mendalam. Contohnya, anak harus memendam rasa rindu yang mendalam terhadap ayah/ibunya yang tiba-tiba tidak tinggal bersamanya lagi.
Dalam sosiologi, terdapat teori pertukaran yang melihat  perkawinan sebagai suatu proses pertukaran antara hak dan kewajiban serta penghargaan dan kehilangan yang terjadi diantara sepasang suami istri. Karena perkawinan merupakan proses integrasi dua individu yang hidup dan tinggal bersama, sementara latar belakang sosial-budaya, keinginan serta kebutuhan mereka berbeda, maka proses pertukaran dalam perkawinan ini harus senantiasa dirundingkan dan disepakati bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar